Thursday, October 13, 2016

LEDALERO GELAR SEMINAR PERDAGANGAN ORANG

seminariledalero.org - Seksi Akademi Komunitas Seminari Tinggi Santo Paulus Ledalero menggelar seminar tentang human trafficking (perdagangan orang) di aula Santo Thomas Aquinas Ledalero, Rabu (12/10). Seminar yang dimoderasi oleh Fr. Petrus Tan SVD ini, menghadirkan dua pembicara utama yakni Pater Alex Jebadu SVD dan Yanto Dereng (Staf Divisi Perempuan TRUK-F Maumere).
Prefek Koordinator Pater Ito Dhogo SVD dalam sambutan singkatnya ketika membuka seminar ini mengungkapkan seminar ini dimaksudkan agar anggota komunitas Ledalero mendapatkan pemahaman yang baik dan benar tentang perdagangan orang. Seminar ini juga merupakan sebuah pembekalan bagi para frater yang akan menjalankan program minggu panggilan di beberapa paroki pada 21-23 Oktober mendatang.
“Kapitel Rumah Ledalero 2015 dan Kapitel XXII Provinsi SVD Ende 2015 menjadikan masalah perdagangan orang serta HIV dan AIDS sebagai dua persoalan ad extra yang menjadi perhatian serius dari anggota komunitas dan anggota Provinsi SVD Ende. Dua hal ini merupakan persoalan besar yang membutuhkan tanggung jawab bersama untuk mengatasinya,” kata Pater Ito.
Pater Alex Jebadu SVD dalam pemaparannya menegaskan perdagangan orang merupakan kejahatan besar melawan kemanusiaan. Persoalan ini telah menjadi persoalan global, nasional, hingga ranah lokal. Provinsi NTT, kata Pater Alex, merupakan salah satu provinsi yang paling rawan dalam persoalan perdagangan orang dengan jumlah korban yang banyak.
”Sebuah kejahatan dikategorikan sebagai perdagangan orang kalau salah satu dari tiga unsur, yakni proses, cara dan tujuan, sudah terjadi. Proses meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan. Cara meliputi ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau jeratan hutang. Sedangkan tujuan meliputi eksploitasi termasuk pelacuran, kerja paksa, perbudakan, kekerasan seksual, atau transpalantasi organ,” urai Pater Alex.
Pater Alex menambahkan apabila korbannya adalah anak-anak usia di bawah 18 tahun, meskipun tidak memenuhi cara-cara di atas, sudah merupakan tindak kejahatan perdagangan orang.
Cara yang dipakai oleh para pelaku perdagangan orang, menurut Pater Alex, adalah menyambar dengan berbagai tipu muslihat, seperti memberikan hutang dengan syarat-syarat tertentu yang memaksa orang tersebut atau keluarganya untuk terus menerus bekerja sebagai pelunasan hutang, menjanjikan pengiriman tenaga kerja ke kota atau ke luar negeri, menjadi pembantu rumah tangga (PRT) atau dengan menculik.
Pater Alex mengatakan para pelaku perdagangan orang memberdayakan calon korban dengan berbagai janji, antara lain menjadi duta seni budaya atau kontes kecantikan, menjanjikan pekerjaan yang menarik dengan gaji tinggi, memberi janji untuk disekolahkan atau kerja magang, dijanjikan untuk pertukaran pelajar atau pemuda, dijanjikan untuk sebuah perjalanan “religius” atau ziarah, dijanjikan untuk menjadi model atau bintang film (artis), dijanjikan untuk menjadi pengantin atau istri dari perekrut, dan dijanjikan untuk menjadi anak angkat.
Usai memaparkan materi, seminar ini dilanjutkan dengan diskusi bersama. Dua hal pokok yang diangkat oleh peserta seminar dalam sesi diskusi ini berkaitan dengan akar masalah perdagangan orang dan cara-cara yang dapat dilakukan bersama untuk mengatasinya, serta bagaimana membangun kemitraan dengan pihak-pihak terkait untuk melawan kejahatan kemanusiaan ini.

(Kristo Suhardi)







No comments:

Post a Comment